Kaidah fikih dihasilkan dari analisis induktif (istiqra') dengan memperhatikan faktor-faktor kesamaan (asybah) berbagai macam hukum fikih lalu disimpulkan menjadi kaidah umum. Sedang fikih ialah pengetahuan praksis ('amaIiyyah) hukum syari'ah yang dihasilkan dari dalil-dalil tafsili, yaitu yang berkaitan dengan masalah tertentu dan menunjukkan hukum tertentu pula.
Dengan pengertian di atas dapat dibedakan obyek masing-masing. Obyek usul al-fiqh ialah dalil umum (ijmal) dan hukum universal (kulli) serta prosedur penemuan hukum universal dari dalil umum. Obyek fikih ialah tindakan orang dewasa (mukallaf) dilihat dari segi wajib, sunnah, haram,
makruh, dan mubah.31 Sedang obyek qawa'id al-fiqh ialah masalah dan hukum fikih yang memiliki kesamaan yang dapat diikat menjadi kesatuan berupa kaidah umum.
Ada lima kaidah pokok yang lazim disebut al-qawa'id al-khams al-kubra (lima kaidah induk):
1. "Al-umur bi maqasidiha", artinya setiap perbuatan tergantung kepada niatnya (tujuan).
2. "Al-yaqin la yazulu bi al-syakk", artinya keyakinan tidak hilang karena keraguan.
3. "Al-darar yuzal atau la darara wa la dirar", artinya "bahaya dihilangkan" atau "tidak ada bahaya dan tidak ada yang membahayakan.
4. "AI-masyaqqah tajlib al-taisir", artinya kesulitan dapat memberikan kemudahan.
5. "Al-adah muhakkamah", artinya sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan diakui.
Kaidah-kaidah pokok tersebut memiliki cabang atau pecahan. Antara lain dari kaidah la darara wa la dirar dapat dirumuskan beberapa kaidah lain seperti:
1. "Dar' al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-masalih", artinya menghindari bahaya diutamakan daripada melaksanakan kebaikan.
2. "Iza ta'arada mafsadatani ru'iya a'zamuha dararan bi irtikabi akhaffihima", artinya jika terjadi pertentangan beberapa bahaya dipertimbangkan bahaya yang paling besar akibatnya dengan melaksanakan yang paling kecil resikonya.
Kaidah-kaiddah lain yang menjadi bagian dari lima kaidah induk tersebut ialah:
1. "Ma la yatim al-wajib illa bihi fa huwa wajib", artinya kewajiban yang tidak lengkap kecuali dengan syarat tertentu maka syarat itu pun wajib.
2. "Al-maisur la yasqutu bi al-ma'sur", artinya kemudahan tidak gugur karena kesulitan.
Kaidah-kaidah tersebut merupakan generalisasi masalah, baik yang bersumber dari dasar-dasar hukum syari'ah maupun dari kesamaan-kesamaan hukum fikih yang beraneka ragam. Dengan memahami prinsip-prinsip pokok berupa kaidah fikih tersebut akan memudahkan memahami hukum
fikih yang beraneka ragam dan kompleks sehingga akan mempermudah pula mengambil keputusan hukum terhadap problematik yang muncul. Dinamika dan perubahan yang tejadi di dalam NU sebagian dapat diamati melalui prinsip-prinsip dalam kaidah fikih tersebut.
0 Response to "Lima Kaidah Pokok, al-Qawa'id al-Khams al-Kubra"
Posting Komentar